Yesy Blog's - Amira Usman Hamid, wanita asal Sudan ini menyatakan dirinya siap dicambuk demi mempertahankan haknya agar rambutnya tetap terlihat untuk menentang hukum layaknya aturan yang diterapkan Taliban.
Amira menghadapi sebuah kemungkinan dicambuk jika dinyatakan bersalah pada sebuah sidang yang bakal digelar pada 19 September mendatang, seperti dilansir surat kabar the Daily Mail, Senin (9/9).
Di bawah undang-undang Sudan, semua wanita harus menutupi rambutnya dengan jilbab. Namun Amira, 35 tahun, menolak aturan itu.
Alhasil, kasus Amira telah menarik dukungan dari pegiat hak-hak sipil dan kasusnya menjadi isu terbaru dalam menyoroti serangkaian hukum di Sudan terkait aturan moralitas, yang mulai berlaku setelah kudeta yang didukung kelompok Islam oleh Presiden Umar al-Bashir pada 1989.
"Mereka ingin kita menjadi seperti wanita Taliban," kata Amira dalam sebuah wawancara mengacu pada gerakan fundamentalis pemberontak di Afghanistan itu.
Dia dituntut dengan Pasal 152, yang melarang pakaian tidak senonoh.
Namun, para pegiat mengatakan hukum yang samar-samar telah membuat wanita menjadi subjek polisi dan target tidak sebanding dalam upaya untuk menjaga ketertiban umum.
Amira menjelaskan saat itu dia sedang mengunjungi kantor pemerintah di Daerah Jebel Aulia, tepat di luar Kota Khartoum, pada 27 Agustus lalu ketika seorang polisi mengatakan kepadanya untuk menutupi kepalanya.
"Dia mengatakan, 'Kamu bukan orang Sudan. Apa agamamu?'" ujar Amira menirukan polisi itu. "Saya orang Sudan. Saya seorang muslim dan saya tidak akan menutupi kepala saya."
Rambut gelap Amira diwarnai dengan warna emas, dikepang ketat ke belakang.
Pada 2009 kasus yang menimpa seorang wartawan, Lubna Ahmad al-Hussein, menyebabkan kecaman dari dunia internasional dan menjadi perhatian dari para pegiat perempuan di Sudan.
Lubna didenda lantaran memakai celana panjang di depan umum tetapi dia menolak untuk membayar denda. Dia menghabiskan satu hari di belakang jeruji besi sampai Persatuan wartawan Sudan membayar denda atas namanya
Sumber : merdeka.com